Pengertian khumus dan hukumnya dalam ajaran Ahlul Bait



Salah satu kewajiban yang harus kita lakukan adalah membayar khumus. Khumus adalah seperlima dari sebagian apa yang kita miliki kepada hakim syar’iy.

Apa saja yang wajib dikhumusi?

Berikut ini adalah hal-hal yang seperlimanya harus dibayarkan sebagai khumus:

  • Kekayaan yang melebihi kebutuhan hidup selama satu tahun
  • Kekayaan tambang
  • Harta rampasan perang
  • Barang-barang berharga yang didapat dengan cara menyelam ke dalam laut
  • Kekayaan halal yang bercampur dengan yang haram
  • Tanah yang dibeli oleh kafir dzimmi dari orang Muslim

Apa saja yang tidak perlu dikhumusi?

Hal-hal di bawah ini tidak perlu dibayarkan khumusnya:

  • Kekayaan yang didapat dari warisan
  • Yang didapat dalam bentuk hadiah/pemberian
  • Harta yang sudah dibayarkan khumusnya

Jika khumus tidak dibayarkan

  • Jika seseorang tidak membayar khumus, maka ia tidak berhak menggunakan harta yang wajib dikhumusi tersebut. Jika makanan tidak bisa dimakan dan jika uang tidak boleh dibelikan sesuatu.
  • Jika seseorang bermuamalah dengan uang yang belum dibayarkan khumusnya, maka seperlima transaksinya batal.
  • Jika rumah dibeli dengan uang yang belum dibayarkan khumusnya, batal shalat di dalam rumah itu.

Penggunaan khumus

Khumus dibagi menjadi dua bagian, bagian pertama untuk Imam Zaman as yang harus diberikan kepada Mujtahid yang memenuhi syarat yang menjadi rujukan taqlid pembayar khumus; dan yang kedua untuk para sayid, yang harus diberikan kepada mujtahid yang memenuhi syarat atau dengan izinnya diberikan kepada para sayid yang memenuhi syarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *