Ghosob adalah menggunakan sesuatu milik orang lain tanpa izin pemiliknya.
Menggunakan barang orang lain tanpa izin dalam mengerjakan amalan-amalan agama bisa membatalkannya. Misalnya, shalat di atas sejadah orang lain tanpa izin, wudhu dengan air rumah tetangga tanpa sepengetahuannya, dan semisalnya.
Jika sekiranya orang lain itu adalah kerabat/orang dekat yang sekiranya tidak masalah kita gunakan barangnya, bisa jadi amal kita sah. Kecuali jika ternyata terbukti pemiliknya tidak ridha.