Ghosob (menggunakan barang orang lain tanpa izin)



Ghosob adalah menggunakan sesuatu milik orang lain tanpa izin pemiliknya.

Menggunakan barang orang lain tanpa izin dalam mengerjakan amalan-amalan agama bisa membatalkannya. Misalnya, shalat di atas sejadah orang lain tanpa izin, wudhu dengan air rumah tetangga tanpa sepengetahuannya, dan semisalnya.

Jika sekiranya orang lain itu adalah kerabat/orang dekat yang sekiranya tidak masalah kita gunakan barangnya, bisa jadi amal kita sah. Kecuali jika ternyata terbukti pemiliknya tidak ridha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *