Hukum fikih Junub

Junub adalah keadaan tidak suci atau hadats besar. Orang yang junub jika ingin shalat atau mengerjakan amal ibadah lainnya harus mandi terlebih dahulu.

Adapun penyebab junub adalah:

  • Keluarnya sperma/mani bagi laki-laki, baik karena bersenggama atau karena sebab lainnya.
  • Bersenggama (bagi laki-laiki maupun perempuan) meskipun seukuran masukknya kepala penis ke liang vagina.

Hal-hal yang dilarang bagi orang yang junub

  • Orang yang junub dan belum mandi tidak boleh:
  • Menyentuh tulisan Al-Quran, nama Allah dan juga nama para nabi, para imam dan nama Fathimah Azzahra as.
  • Pergi ke Masjidul Haram dan Masjid Nabawi.
  • Berdiam diri di dalam masjid manapun atau meletakkan apapun ke dalam masjid.
  • Membaca surah-surah yang ada ayat sujudnya (ayat yang jika dibaca harus sujud setelahnya, yaitu surah Sajdah, surah Fushilat, surah Najm dan surah ‘Alaq).
  • Berdiam diri di dalam haram para aimah.

Haddun Nishab (batas kapan perlu dikeluarkannya) Zakat

Yakni batasan dimana jika batasan tersebut tercapai maka zakat diwajibkan dan jika tidak maka tidak wajib.

Berikut ini adalah batasan-batasan tersebut:

Keempat biji-bijian

Batasan haddun nishabnya adalah 850 kilogram. Jadi jika keempat biji-bijian tersebut tidak sampai seberat 850 kg maka kita tidak wajib menzakatinya.

Adapun seberapa yang wajib dizakati, itu tergantung dengan bagaimana cara mengairi keempat biji-bijian tersebut; yang dapat dibagi menjadi tiga macam:

  • Jika tanaman diairi dengan air hujan dan air sungai maka yang dizakati 1/10 nya.
  • Jika diari dengan air yang dipompa maka yang dizakati 1/20 nya.
  • Jika diari dengan cara kombinasi antara kedua di atas, maka separuhnya dizakati 1/10 dan separuh lainnya dizakati 1/20 nya.

Nishab binatang ternak

Kambing

Batasan nisab kambing adalah 40 ekor. Jika Anda memiliki 40 ekor kambing, maka Anda wajib menzakati 1 ekor kambing. Sedangkan di atas 40 urutannya begini:

  • 121 kambing = Yang dizakati 2 ekor kambing
  • 201 kambing = Yang dizakati 3 ekor kambing
  • 301 kambing = Yang dizakati 4 ekor kambing
  • 400 kambing atau lebih = Untuk setiap 100 kambing yang dizakati 1 ekor kambing

Keterangan: Jika satu haddun nishab telah tercapai namun belum mencapai haddun nishab berikutnya, maka yang dianggap adalah haddun nishab sebelumnya. Misalnya, jika seseorang memiliki 115 kambing maka haddun nishab yang dianggap adalah 40 ekor kambing, yakni hanya wajib menzakati 1 ekor kambing.

Sapi

Haddun nishab sapi yang pertama adalah 30 ekor, yang jika batasan ini tercapai yang wajib dizakati adalah seokor sapi kecil yang sudah berusia lebih dari 1 tahun (sudah memasuki tahun kedua).

Haddun nishab berikutnya adalah jika sudah mencapai 40 ekor sapi, yang mana yang wajib dizakati adalah seekor sapi kecil jantan yang sudah memasuki tahun ketiga.

Jika seseorang memiliki enam puluh sapi, maka yang wajib dizakati adalah dua anak sapi.

Jika memiliki lebih dari enam puluh ekor sapi, maka yang wajib diamalkan adalah menghitung dengan haddun nishab 30 sapi atau 40 sapi, dengan catatan semua sapi-sapinya habis terbagi atau jika tersisa, sisanya tidak lebih dari sembilan ekor.

Onta

Untuk onta ada 12 macam haddun nishab:

  • 5 onta = 1 kambing
  • 10 onta = 2 kambing
  • 15 onta = 3 kambing
  • 20 onta = 4 kambing
  • 25 onta = 5 kambing
  • 26 onta = seekor onta yang masuk ke tahun kedua
  • 36 onta = seekor onta yang masuk ke tahun ketiga
  • 46 onta = seekor onta yang masuk ke tahun keempat
  • 61 onta = seekor onta yang masuk ke tahun kelima
  • 76 onta = dua ekor onta yang sudah masuk ke tahun ketiga
  • 91 onta = dua ekor onta yang sudah masuk ke tahun keempat
  • 121 onta = untuk setiap 40 onta 1 onta yang sudah masuk ke tahun keempat wajib dizakati

Nishab emas dan perak

Adapun emas 15 mitsqal dan perak batasan haddun nishabnya 105 mitsqal. Yang wajib dizakati dari keduanya adalah 1/40 nya.

Ghosob (menggunakan barang orang lain tanpa izin)

Ghosob adalah menggunakan sesuatu milik orang lain tanpa izin pemiliknya.

Menggunakan barang orang lain tanpa izin dalam mengerjakan amalan-amalan agama bisa membatalkannya. Misalnya, shalat di atas sejadah orang lain tanpa izin, wudhu dengan air rumah tetangga tanpa sepengetahuannya, dan semisalnya.

Jika sekiranya orang lain itu adalah kerabat/orang dekat yang sekiranya tidak masalah kita gunakan barangnya, bisa jadi amal kita sah. Kecuali jika ternyata terbukti pemiliknya tidak ridha.

Hal-hal yang menyebabkan hadats

Jika hal-hal di bawah ini terjadi, maka wudhutayamum dan mandi kita batal, dan kita harus bersuci dari hadats supaya bisa shalat kembali.

Yang menyebabkan hadats kecil dan hanya memerlukan wudhu saja:

  • Kentut
  • Buang air kecil dan besar
  • Tidur dan apapun yang membuat hilangnya kesadaran, seperti mabuk, gila dan pingsan.

Yang menyebabkan hadats besar dan perlu mandi untuk bersuci:

  • Bersenggama, meskipun sebatas masuknya kepala penis ke dalam vagina
  • Haid, istihadhah dan nifas
  • Menyentuh mayat yang belum dimandikan setelah tubuhnya dingin

Hukum fikih pernikahan

Pernikahan adalah sunah nabi yang sangat ditekankan. Diriwayatkan bahwa orang yang sudah menikah adalah orang yang telah menyempurnakan separuh agamanya.

Seseorang yang sekiranya dikarenakan tidak memiliki pasangan (suami/istri) mungkin terjerumus ke dalam dosa-dosa seperti melirik non muhrim atau bahkan berzina, maka ia wajib menikah.

Kriteria perempuan yang layak dinikahi

  • Untuk memilih pasangan, tidak cukup kecantikan saja yang dinilai, melainkan ada sifat-sifat tertentu yang disarankan untuk dipertimbangkan, yang di antaranya:
  • Baik hati dan penuh kasih sayang
  • Menjaga rasa malu dan terkenal dengan kesuciannya
  • Dari keluarga terhormat dan dimuliakan di keluarganya
  • Rendah hati
  • Hanya berhias untuk suaminya
  • Mentaati suaminya
  • Tidak hasud dan pendendam
  • Bertaqwa (mentaati aturan-aturan agama)

Kriteria perempuan yang tidak layak dinikahi

  • Tidak terhormat di mata keluarganya
  • Memiliki sifat hasud dan pendendam
  • Tidak bertakwa
  • Berhias untuk selain suaminya
  • Tidak mentaati suaminya

Hukum akad nikah

  • Akad nikah harus dilakukan dengan lafadz khusus dan mencakup ijab qabul. Tanpa ijab qabul dalam akad nikah seseorang tidak akan menjadi suami istri. Jadi hanya dengan melamar seorang lelaki dan perempuan masih belum muhrim.
  • Jika lafadz akad nikah diucapkan secara salah sehingga mengubah artinya maka akad tersebut batal.

Hukum terkait lawan jenis

Terkait kita dengan lawan jenis, ada hukum muhrim dan non muhrim.

Salah satu hukum itu misalnya, dalam ajaran Islam kita dilarang untuk menyentuh atau bahkan melihat lawan jenis yang tidak muhrim (non muhrim), kecuali anggota tubuh yang bukan aurat. Begitu juga kita dilarang menikah dengan seseorang yang muhrim dengan kita.

Siapa saja yang muhrim dan non muhrim?

Seseorang yang lawan jenis dengan kita (jika kita laki-laki) bisa disebut muhrim jika:

Memiliki hubungan famili – yakni jika lawan jenis itu adalah:

  • Ibu, nenek dan selanjutnya ke atas.
  • Anak perempuan, cucu perempuan dan selanjutnya ke bawah.
  • Saudari.
  • Anak perempuan saudari.
  • Anak perempuan saudara.
  • Bibi, baik bibi kita sendiri (dari ayah dan ibu) atau bibinya ayah dan ibu (ayah dan ibu kita maupun ayah dan ibu istri).

Memiliki hubungan dikarenakan pernikahan – yakni jika lawan jenis itu adalah:

  • Ibu istri, nenek istri dan seterusnya ke atas.
  • Anak perempuan istri (misalnya anak tiri) jika sudah pernah berhubungan dengannya (dengan sang istri).
  • Ibu mertua, ibunya ibu mertua dan seterusnya ke atas.
  • Istri anak (menantu).

Ketentuan di atas juga berlaku kebalikannya bagi perempuan. Selain orang-orang di atas, semua lawan jenis adalah non muhrim, misalnya istrinya adik/kakak kita, saudari istri kita.

Jadi selain orang-orang tersebut hubungannya dengan kita adalah tidak muhrim, jadi kita tidak boleh melihat mereka jika tanpa hijab (jika mereka perempuan dan kita laki-laki), begitu juga sebaliknya.

Catatan: terkait saudari istri, meskipun saudari istri tidak muhrim dan seharusnya orang yang tidak muhrim dengan kita bisa dinikahi, untuk saudari istri ada pengecualian, yakni selama istri yang ada masih hidup atau belum diceraikan, kita tidak bisa menikahi saudari istri (kita tidak boleh menikahi dua wanita kakak beradik).

Hukum melihat lawan jenis

Saat seorang lelaki melihata perempuan, maka hukumnya:

Jika perempuan itu muhrim dengannya:

  • Melihat aurat (dalam artian kemaluan) maka hukumnya haram.
  • Melihat selain aurat (kemaluan) hukumnya tidak haram.

Jika perempuan itu non muhrim:

  • Jika hanya melihat wajah atau tangan hingga pergelangannya (yang tidak wajib ditutupi dalam berhijab) maka hukumnya tidak haram.
  • Jika melihat anggota tubuh lainnya yang harus ditutupi hijab maka haram hukumnya.

Hukum-hukum lainnya terkait makan dan minum

Berikut ini adalah beberapa permasalahan dan hukum fikih terkait makan dan minum:

  • Memakan tanah haram hukumnya.
  • Memakan sedikit sekali turbah tanah Karbala dengan tujuan mencari kesembuhan tidak masalah.
  • Makan dan minum benda najis haram hukumnya.
  • Makan biji kemaluan binatang meskipun binatang halal adalah haram hukumnya.
  • Minum segala minuman yang memabukkan haram hukumnya.
  • Wajib bagi seorang Muslim untuk memberi makanan dan minuman kepada Muslim lainnya yang jika nyawa mereka terancam kelaparan.
  • Memakan dan meminum milik orang lain tanpa kerelaannya adalah haram.

Makan dan minum sesuatu yang haram dalam kondisi tertentu

Dalam kondisi-kondisi berikut ini tidak masalah makan dan minum sesuatu yang haram:

  • Saat terpaksa karena tidak ada makanan lainnya yang halal yang sekiranya jika tidak memakan makanan haram akan membuatnya mati kelaparan.
  • Untuk pengobatan, saat tidak ada pengobatan lain yang mungkin bisa menyembuhkannya.
  • Saat dipaksa memakan atau meminum yang haram dengan nyawa sebagai ancamannya.
  • Ketika bertaqiyah dan melakukannya (makan dan minum yang haram) karena takut nyawanya terancam jika tidak melakukannya.

Makanan dan minuman

Kita harus mengetahui apa saja makanan yang halal dan haram kita makan. Berikut ini adalah pembagiannya:

MAKANAN NABATI

Segala makanan jenis tumbuhan dan buah-buahan halal dimakan kecuali yang diketahui membahayakan diri kita.

MAKANAN HEWANI

Binatang Berkaki Empat Jinak

  • Yang halal di antaranya adalah: kambing, sapi, kerbau, onta…
  • Yang makruh: kuda, keledai…
  • Yang haram: anjing, kucing dan binatang-binatang lainnya.

Binatang Berkaki Empat Liar

  • Yang halal: rusa, sapi liar, kambing gunung…
  • Yang haram: segala binatang berkaki empat yang memangsa binatang lainnya, seperti singa, harimau…

Beberapa catatan:

  1. Seluruh binatang pemangsa haram hukumnya.
  2. Daging kelinci haram dimakan.
  3. Segala jenis serangga selain belalang haram hukumnya.

Segala Macam Unggas

  • Yang halal: ayam dan burung-burung halal hukumnya kecuali yang haram di bawah ini…
  • Yang haram: kelelawar, burung merak, burung gagak, segala burung yang sedikit kepakan sayapnya saat terbang, segala burung yang memiliki cakar dan memangsa seperti elang, burung hantu dan lain sebagainya.

Beberapa catatan:

  1. Burung walet dan burung hudhud makruh dimakan.
  2. Telur yang halal adalah telur binatang yang halal dimakan, sedangkan telur binatang haram juga haram dimakan.

Binatang Air

  • Segala binatang yang termasuk ikan yang memiliki sisik dan udang dengan syarat tidak mati di dalam air adalah halal.

Bagian-bagian binatang yang tidak boleh dimakan

Ada 15 bagian dari tubuh binatang sejenis kambing, sapi, onta dan semacamnya yang tidak boleh dimakan. Bagian-bagian tersebut adalah:

  1. Darah
  2. Bagian yang ada di otak dan berbentuk seperti kacang Arab
  3. Urat tulang belakang
  4. Sumsum tulang belakang
  5. Pupil/bagian hitam bola mata
  6. Segala macam kelenjar
  7. Empedu
  8. Kelamin jantan
  9. Kelamin betina
  10. Testis
  11. Rahim
  12. Kotoran (tahi)
  13. Limpa
  14. Kandung kemih
  15. Semacam kantung yang terletak di antara kedua ujung kaki binatang

Yang mustahab saat makan

Berikut ini adalah anjuran-anjuran yang disunahkan:

  • Mencuci tangan sebelum dan sesudah makan.
  • Memulai dengan mengucap basmalah dan mengakhirinya dengan mengucap alhamdulillah.
  • Makan dengan tangan kanan.
  • Menggambil suapan yang tidak terlalu banyak.
  • Mengunyah dengan baik.
  • Mencuci buah sebelum memakannya.
  • Jika makan bersama, hendaknya seseorang hanya memakan makanan yang di dekatnya saja.
  • Jika menjamu tamu, tuan rumah hendaknya memulai makan terlebih dahulu.

Yang makruh saat makan

Sedangkan di bawah ini adalah hal-hal yang tak patut dilakukan:

  • Makan dalam keadaan kenyang.
  • Makan sampai kekenyangan.
  • Menatap wajah orang lain saat sedang makan.
  • Memakan makanan yang masih terlalu panas.
  • Meniup makanan.
  • Menyobek roti dengan pisau.
  • Meletakkan roti di bawah wadah makanan.
  • Membuang buah sebelum benar-benar habis dimakan.

Yang mustahab saat minum

  • Minum dalam keadaan berdiri saat siang.
  • Minum dalam keadaan duduk saat malam.
  • Mengucap basmalah sebelum minum dan mengakhiri dengan mengucap alhamdulillah.
  • Mengingat Imam Husain as sebelum minum.

Yang makruh saat minum

  • Terlalu banyak minum air.
  • Minum langsung setelah makan makanan berlemak.
  • Minum dengan tangan kiri.
  • Minum di malam hari dengan berdiri.

Jihad

Saat ajaran Islam dibawakan oleh Rasulullah saw, beliu memulai dakwahnya dengan berbagai tahap, yang salah satu tahapan tertingginya adalah dengan cara memerangi orang-orang yang menolak ajaran ini dan tahapan ini disebut dengan jihad. Perlu diketahui bahwa jihad ini bukan sembarangan, harus nabi sendiri atau penerusnya yang ma’shum yang memutuskan dan menentukan taktiknya. Saat seorang ma’shum memutuskan perintah jihad, maka jihad itu wajib.

Adapun saat ini, umat Islam Syiah berada dalam masa keghaiban Imam Zaman as dan karena ghaibnya beliau jihad dalam artian seperti ini tidaklah wajib. Tapi, ada satu jenis jihad yang diwajibkan yaitu jihad pertahanan. Jihad pertahanan adalah usaha untuk mempertahankan negara, agama dan nyawa terhadap ancaman musuh yang ingin mencelakakan kita. Jadi jihad pertahanan inilah yang diwajibkan di zaman ghaibnya Imam ma’shum, bukan jihad dalam artian pertama.

Mempertahankan harta benda dan nyawa pribadi pun masuk dalam kategori jihad pertahanan ini dan wajib hukumnya. Begitu pula kita wajib membela saudara seagama saat harta benda dan nyawanya terancam.