Yakni batasan dimana jika batasan tersebut tercapai maka zakat diwajibkan dan jika tidak maka tidak wajib.
Berikut ini adalah batasan-batasan tersebut:
Keempat biji-bijian
Batasan haddun nishabnya adalah 850 kilogram. Jadi jika keempat biji-bijian tersebut tidak sampai seberat 850 kg maka kita tidak wajib menzakatinya.
Adapun seberapa yang wajib dizakati, itu tergantung dengan bagaimana cara mengairi keempat biji-bijian tersebut; yang dapat dibagi menjadi tiga macam:
- Jika tanaman diairi dengan air hujan dan air sungai maka yang dizakati 1/10 nya.
- Jika diari dengan air yang dipompa maka yang dizakati 1/20 nya.
- Jika diari dengan cara kombinasi antara kedua di atas, maka separuhnya dizakati 1/10 dan separuh lainnya dizakati 1/20 nya.
Nishab binatang ternak
Kambing
Batasan nisab kambing adalah 40 ekor. Jika Anda memiliki 40 ekor kambing, maka Anda wajib menzakati 1 ekor kambing. Sedangkan di atas 40 urutannya begini:
- 121 kambing = Yang dizakati 2 ekor kambing
- 201 kambing = Yang dizakati 3 ekor kambing
- 301 kambing = Yang dizakati 4 ekor kambing
- 400 kambing atau lebih = Untuk setiap 100 kambing yang dizakati 1 ekor kambing
Keterangan: Jika satu haddun nishab telah tercapai namun belum mencapai haddun nishab berikutnya, maka yang dianggap adalah haddun nishab sebelumnya. Misalnya, jika seseorang memiliki 115 kambing maka haddun nishab yang dianggap adalah 40 ekor kambing, yakni hanya wajib menzakati 1 ekor kambing.
Sapi
Haddun nishab sapi yang pertama adalah 30 ekor, yang jika batasan ini tercapai yang wajib dizakati adalah seokor sapi kecil yang sudah berusia lebih dari 1 tahun (sudah memasuki tahun kedua).
Haddun nishab berikutnya adalah jika sudah mencapai 40 ekor sapi, yang mana yang wajib dizakati adalah seekor sapi kecil jantan yang sudah memasuki tahun ketiga.
Jika seseorang memiliki enam puluh sapi, maka yang wajib dizakati adalah dua anak sapi.
Jika memiliki lebih dari enam puluh ekor sapi, maka yang wajib diamalkan adalah menghitung dengan haddun nishab 30 sapi atau 40 sapi, dengan catatan semua sapi-sapinya habis terbagi atau jika tersisa, sisanya tidak lebih dari sembilan ekor.
Onta
Untuk onta ada 12 macam haddun nishab:
- 5 onta = 1 kambing
- 10 onta = 2 kambing
- 15 onta = 3 kambing
- 20 onta = 4 kambing
- 25 onta = 5 kambing
- 26 onta = seekor onta yang masuk ke tahun kedua
- 36 onta = seekor onta yang masuk ke tahun ketiga
- 46 onta = seekor onta yang masuk ke tahun keempat
- 61 onta = seekor onta yang masuk ke tahun kelima
- 76 onta = dua ekor onta yang sudah masuk ke tahun ketiga
- 91 onta = dua ekor onta yang sudah masuk ke tahun keempat
- 121 onta = untuk setiap 40 onta 1 onta yang sudah masuk ke tahun keempat wajib dizakati
Nishab emas dan perak
Adapun emas 15 mitsqal dan perak batasan haddun nishabnya 105 mitsqal. Yang wajib dizakati dari keduanya adalah 1/40 nya.