Amar ma’ruf nahi munkar



Kewajiban amar ma’ruf nahi munkar ialah kewajiban mengingatkan serta memerintahkan kebaikan dan melarang keburukan. Penjelasannya begini:

Di tengah-tengah masyarakat, jika kita melihat ada yang meninggalkan kewajiban atau melakukan perbuatan yang haram, maka kita diwajibkan untuk tidak diam begitu saja melainkan mengingatkan agar kewajiban yang ditinggalkan itu dijalankan dan perbuatan haram itu ditinggalkan. Jadi, yang dimaksud ma’ruf adalah segala hal yang wajib, dan munkar adalah segala hal yang haram.

Syarat-syarat wajibnya amar ma’ruf nahi munkar

Berikut ini adalah syarat-syaratnya:

  • Pelaku amar ma’ruf nahi munkar harus tahu bahwa apa yang sedang dikerjakan/ditinggalkan orang lain itu benar-benar haram sehingga harus dicegah atau wajib sehingga harus diperintahkan.
  • Adanya kemungkinan bergunanya usahanya dalam amar ma’ruf nahi munkar.
  • Pelaku perbuatan haram atau orang yang meninggalkan kewajiban memang terus menerus melakukannya.
  • Tugas ini tidak menimbulkan bahaya bagi dirinya ataupun orang terdekatnya.

Tahapan-tahapan amar ma’ruf nahi munkar

Tugas ini memiliki beberapa tahapan, yang mana jika diperkirakan dengan tahapan paling rendah tugas tersebut bisa dijalankan maka kita tidak boleh langsung lompat ke tahapan di atasnya. Tahapan tersebut ada tiga:

  1. Dengan sikap: bersikap sebagaimana mungkin untuk menunjukkan ketidak sukaan kita kepada seseorang, seperti bermuka cemberut, memalingkan muka, menjauhi dan lain sebagainya.
  2. Dengan lisan: berbicara langsung kepadanya untuk meninggalkan perbuatan haram yang dilakukannya atau memintanya melaksanakan kewajiban yang ditinggalkan.
  3. Dengan kekuatan: jika kedua cara tersebut tidak berhasil, yang ketiga adalah menggunakan cara apapun di atas ucapan lisan agar tujuan amar ma’ruf nahi munkar tercapai.

Catatan: perlu diingat bahwa syarat-syarat di atas harus dipertimbangkan sebelum benar-benar melakukan amar ma’ruf terlebih lagi di tahapan ketiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *