Hukum najisnya bangkai



Berikut ini adalah penjelasan tentang najisnya bangkai.

Mengenai bangkai manusia, jika manusia telah meninggal dunia meskipun baru saja meninggal dan badannya masih hangat, najis hukumnya, kecuali:

  • Syahid yang tewas di medan perang (bukan syahid yang meninggalnya di rumah sakit setelah terluka dan dilarikan dari medan perang atau terkena bom teror di luar medan perang).
  • Telah dimandikan dengan 3 macam mandi mayit.

Adapun bangkai binatang (selain anjing dan babi, yang jangankan bangkainya, hidup pun kedua binatang tersebut najis), maka:

  • Jika binatang yang sekiranya menyembur darahnya saat disembelih: seluruh tubuhnya najis kecuali bagian tubuh yang tidak dialiri darah seperti bulu, kuku, tanduk dan semisalnya.
  • Jika binatang yang tidak menyembur darahnya maka: tidak najis bangkai binatang tersebut.

Perlu diketahui bahwa binatang yang halal dimakan, jika mati tidak karena disembelih secara syar’i, maka dihukumi sebagai bangkai. Misalnya jika ada kambing yang mati tertabrak mobil dihukumi dengan bangkai.

Anggota tubuh manusia dan binatang yang terlepas saat masih hidup dihukumi dengan bangkai. Misalnya jika ada anggota tubuh manusia yang diamputasi, setelah terpisah dari tubuhnya maka dihukumi sebagai bangkai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *