Berijtihad adalah berusaha menentukan hukum fikih dari suatu masalah berdasarkan metode-metode khusus berdasarkan sumber-sumber agama yang valid.
Tidak semua orang bisa mencapai posisi ijtihad. Diperlukan bertahun-tahun untuk mempelajari metode ijtihad dengan mengikuti program yang sudah ditentukan Hauzah Ilmiah, tempat para ahli agama menyantri.
Sumber-sumber ijtihad di antaranya adalah:
- Al-Quran.
- Sunah, yang mencakup perkataan, perbuatan dan persetujuan para Ma’shumin.
- Akal.
- Kesepakatan para ahli fikih akan suatu hukum.
Ilmu-ilmu yang harus dikuasai oleh seorang Mujtahid (orang yang ber-Ijtihad) di antaranya adalah:
- Ilmu-ilmu bahasa Arab, termasuk Sharaf, Nahwu, Ma’ani, Bayan, Badi’, Balaghah, dst
- Ilmu Mantiq atau logika.
- Ilmu Ushul fikih.
- Ilmu Rijal.
- Ilmu Dirayah.
- Ulumul Quran, dan seterusnya…
Saat seorang Mujtahid sudah mencapai suatu posisi yang sekiranya orang awam bisa mengikutinya dalam hukum-hukum fikih, maka ia disebut dengan Marja’ Taqlid.