Hukum-hukum lainnya terkait makan dan minum



Berikut ini adalah beberapa permasalahan dan hukum fikih terkait makan dan minum:

  • Memakan tanah haram hukumnya.
  • Memakan sedikit sekali turbah tanah Karbala dengan tujuan mencari kesembuhan tidak masalah.
  • Makan dan minum benda najis haram hukumnya.
  • Makan biji kemaluan binatang meskipun binatang halal adalah haram hukumnya.
  • Minum segala minuman yang memabukkan haram hukumnya.
  • Wajib bagi seorang Muslim untuk memberi makanan dan minuman kepada Muslim lainnya yang jika nyawa mereka terancam kelaparan.
  • Memakan dan meminum milik orang lain tanpa kerelaannya adalah haram.

Makan dan minum sesuatu yang haram dalam kondisi tertentu

Dalam kondisi-kondisi berikut ini tidak masalah makan dan minum sesuatu yang haram:

  • Saat terpaksa karena tidak ada makanan lainnya yang halal yang sekiranya jika tidak memakan makanan haram akan membuatnya mati kelaparan.
  • Untuk pengobatan, saat tidak ada pengobatan lain yang mungkin bisa menyembuhkannya.
  • Saat dipaksa memakan atau meminum yang haram dengan nyawa sebagai ancamannya.
  • Ketika bertaqiyah dan melakukannya (makan dan minum yang haram) karena takut nyawanya terancam jika tidak melakukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *