Berikut ini adalah beberapa permasalahan dan hukum fikih terkait makan dan minum:
- Memakan tanah haram hukumnya.
- Memakan sedikit sekali turbah tanah Karbala dengan tujuan mencari kesembuhan tidak masalah.
- Makan dan minum benda najis haram hukumnya.
- Makan biji kemaluan binatang meskipun binatang halal adalah haram hukumnya.
- Minum segala minuman yang memabukkan haram hukumnya.
- Wajib bagi seorang Muslim untuk memberi makanan dan minuman kepada Muslim lainnya yang jika nyawa mereka terancam kelaparan.
- Memakan dan meminum milik orang lain tanpa kerelaannya adalah haram.
Makan dan minum sesuatu yang haram dalam kondisi tertentu
Dalam kondisi-kondisi berikut ini tidak masalah makan dan minum sesuatu yang haram:
- Saat terpaksa karena tidak ada makanan lainnya yang halal yang sekiranya jika tidak memakan makanan haram akan membuatnya mati kelaparan.
- Untuk pengobatan, saat tidak ada pengobatan lain yang mungkin bisa menyembuhkannya.
- Saat dipaksa memakan atau meminum yang haram dengan nyawa sebagai ancamannya.
- Ketika bertaqiyah dan melakukannya (makan dan minum yang haram) karena takut nyawanya terancam jika tidak melakukannya.