Apa itu Berijtihad?

Berijtihad adalah berusaha menentukan hukum fikih dari suatu masalah berdasarkan metode-metode khusus berdasarkan sumber-sumber agama yang valid.

Tidak semua orang bisa mencapai posisi ijtihad. Diperlukan bertahun-tahun untuk mempelajari metode ijtihad dengan mengikuti program yang sudah ditentukan Hauzah Ilmiah, tempat para ahli agama menyantri.

Sumber-sumber ijtihad di antaranya adalah:

  • Al-Quran.
  • Sunah, yang mencakup perkataan, perbuatan dan persetujuan para Ma’shumin.
  • Akal.
  • Kesepakatan para ahli fikih akan suatu hukum.

Ilmu-ilmu yang harus dikuasai oleh seorang Mujtahid (orang yang ber-Ijtihad) di antaranya adalah:

  • Ilmu-ilmu bahasa Arab, termasuk Sharaf, Nahwu, Ma’ani, Bayan, Badi’, Balaghah, dst
  • Ilmu Mantiq atau logika.
  • Ilmu Ushul fikih.
  • Ilmu Rijal.
  • Ilmu Dirayah.
  • Ulumul Quran, dan seterusnya…

Saat seorang Mujtahid sudah mencapai suatu posisi yang sekiranya orang awam bisa mengikutinya dalam hukum-hukum fikih, maka ia disebut dengan Marja’ Taqlid.

Bagaimana hukum fikih dapat diketahui?

Hukum-hukum fikih hanya dapat diketahui dengan salah satu dari tiga cara:

Kita harus memilih satu dari tiga cara di atas. Kebanyakan dari kita tidak mungkin memilih pilihan pertama dan kedua, oleh karena itu kita harus bertaqlid, yakni merujuk kepada hukum-hukum fikih yang dijelaskan oleh seorang yang sudah ahli dalam bidang fikih.

Tugas manusia menurut hukum fikih

Manusia disebut mukallaf atau memiliki taklif (tugas) ketika memiliki tiga kriteria di bawah ini:

  • Baligh (Telah mencapai usia baligh).
  • Berakal (Dalam fikih yang dimaksud berakal adalah keadaan seseorang yang tidak gila, tidak pingsan, sadar sepenuhnya atas apa yang ia kerjakan).
  • Mampu (Seseorang tidak diwajibkan melakukan kewajiban apapun saat tidak mampu melakukannya. Begitu juga saat dipaksa melakukan sesuatu, apa yang dilakukannya dalam hukum fikih tidak dianggap sah. Maka apa bila ada seseorang dipaksa meminum minuman keras dengan ancaman yang membahayakan dirinya, ia tidak dianggap berdosa).

Oleh karena itu seorang Muslim yang telah menginjak usia baligh, berakal (tidak gila) dan mampu menjalankan tugas kewajibannya, maka ia wajib menjalankan perintah-perintah agama yang jika ditinggalkan ia bakal disiksa di akhirat kelak.

Tiga pengetahuan agama

Islam adalah agama yang menunjukkan jalan keselamatan pada manusia untuk sejahtera, khususnya di alam akhirat nanti.

Jika kita ingin mengkategorikan pengetahuan-pengetahuan Islam, secara umumnya pengetahuan-pengetahuan yang penting dapat dibagi menjadi tiga kategori:

  • Pengetahuan berkenaan dengan keyakinan/akidah atau Ushuluddin (pilar-pilar agama).
  • Pengetahuan seputar adab, norma, etika, spiritualitas dan hal-hal yang disebut dengan akhlaq.
  • Pengetahuan akan ritual-ritual keagamaan, amalan-amalan yang wajib dilakukan dan larangan-larangan agama atau Furu’uddin (cabang-cabang agama) yang juga disebut dengan fikih.

Untuk yang pertama, seorang Muslim berkewajiban untuk memiliki akidah yang kuat yang berlandaskan pemikiran dan logika pribadinya. Dalam hal berakidah, seorang Muslim sejati hendaknya tidak berakidah karena ikut-ikutan orang lain. Misalnya, karena seorang guru berkata Tuhan itu ada, Tuhan itu Esa, lalu hanya begitu saja mengikutinya; melainkan ia harus benar-benar membuktikan dengan logika dan akal pikirannya tentang kebenaran pemikiran itu. Alhasil dalam berakidah seorang Muslim tidak boleh ikut-ikutan orang lain dan harus memiliki dalil yang kuat untuk membuktikan kebenaran akidahnya. Dengan bahasa lain, sumber akidah seorang Muslim adalah akal pikirannya yang dibantu dengan Al-Qur’an dan Hadis.

Adapun dalam akhlak, karena akhlak bersifat spiritual seperti anjuran-anjuran Ma’shumin tentang bagaimana hendaknya kita selalu berdzikir, menjaga ketakwaan, bersopan santun dengan sesama, menghormati orang tua, maka sumber pengetahuan-pengetahuan akhlaqi ini adalah hadis-hadis para Ma’shumin.

Sedangkan fikih, karena pengetahuan fikih ini sangat kompleks sekali dan memerlukan keahlian luar biasa untuk menguasainya (berijtihad), maka tidak semua orang bisa menguasai ilmu fikih (dalam artian memetik hukum-hukum fikih dari sumber-sumbernya secara langsung). Oleh karena itu kita sebagai orang awam kebanyakan hanya dituntut untuk mengikuti fatwa dan hukum-hukum fikih yang dinyatakan oleh para ahli fikih (para marja’ taqlid). Tidak seperti akidah yang mana kita tidak boleh ikut-ikutan, dalam fikih jika kita bukan seorang ahli fikih maka kita wajib mengikuti ahli fikih dalam hal ini (bertaqlid).