Qadha dan kafarah puasa



Berikut ini adalah penjelasan tentang qadha dan kafarah puasa.

Puasa qadha

Saat seseorang sengaja atau tidak meninggalkan kewajiban puasa wajib pada waktunya, maka ia wajib untuk mengerjakannya di lain waktu. Puasa yang dikerjakan di luar waktunya untuk membayar hutang puasa disebut puasa qadha.

Puasa kafarah

Sedangkan kafarah adalah denda akibat membatalkan puasa wajib Ramadhan. Berikut ini adalah tiga macam denda atau kafarah yang berlaku:

  • Membebaskan seorang budak
  • Berpuasa selama dua bulan, yang mana 31 hari darinya harus dikerjakan secara berturut-turut
  • Mengenyangkan 60 orang fakir atau memberikan sekitar satu mud makanan kepada tiap orang

Saat seseorang membatalkan puasa wajibnya dengan sengaja, maka wajib memilih salah satu denda yang harus dibayar/dikerjakan di atas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *