Orang yang bepergian dengan kriteria yang sehingga mengharuskannya mengqashar shalat (mengerjakan shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat) maka di hari itu ia tidak boleh berpuasa. Ia harus mengqadha puasa tersebut di lain waktu.
Orang yang bepergian dengan kriteria yang sehingga mengharuskannya mengqashar shalat (mengerjakan shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat) maka di hari itu ia tidak boleh berpuasa. Ia harus mengqadha puasa tersebut di lain waktu.