Berikut ini adalah hukum-hukum fikih berkaitan dengan pakaian shalat.
Ukuran menutup aurat
Pakaian yang dikenakan untuk shalat harus menutup aurat. Bagi laki-laki, aurat yang harus ditutup minimal adalah kemaluan dan dubur, namun lebih baiknya dari lutut hingga pusar tertutupi. Sedangkan bagi perempuan, seluruh tubuhnya harus tertutup kecuali tangan dari pergelangan tangan sampai ujung jari dan kaki dari pergelangan hingga ujung jari begitu juga wajah seukuran area yang dibasuh saat wudhu.
Syarat-syarat lainnya
Pakaian untuk shalat haruslah:
- Suci
- Mubah
- Tidak ada yang terbuat dari bagian tubuh bangkai, misalnya dari kulit binatang yang merupakan bangkai dan najis.
- Tidak terbuat dari bagian tubuh binatang yang haram dimakan, misalnya kulit ular, buaya dan lain sebagainya.
- Lelaki tidak boleh mengenakan pakaian dari sutra murni atau yang dijahit dengan benang emas.