Hukum fikih ada beberapa jenis, pertama hukum yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban kita, yang kedua yang berkenaan dengan keadaan sesuatu di sekitar kita.
Hukum-hukum yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban disebut Hukum Taklif, yang mana ada 5 macam:
Wajib
Wajib artinya harus dilakukan. Jika tidak dilakukan artinya melanggar perintah agama.
Haram
Artinya tidak boleh dilakukan. Jika dilakukan berarti melanggar aturan agama.
Mustahab atau Sunah
Artinya dianjurkan untuk dikerjakan. Jika dilakukan pelakunya mendapat ganjaran, namun jika ditinggalkan tidak apa-apa.
Makruh
Kebalikan dari mustahab, tidak dianjurkan untuk dilakukan dan lebih baik ditinggalkan.
Mubah
Mubah artinya tidak ghosob. Ghosob adalah menggunakan barang milik orang lain tanpa izin.
Hukum yang berkenaan dengan keberadaan sesuatu
Sedangkan hukum-hukum yang berkenaan dengan keadaan segala sesuatu di sekitar kita, contohnya seperti najis, suci, ghosob atau tidaknya sesuatu dan…
Ada juga pembagian hukum lainnya berkenaan dengan darurat tidaknya kondisi, yang terbagi menjadi dua: hukum asli dan hukum darurat. Hukum asli contohnya “puasa itu wajib”; namun ketika seseorang terkena penyakit tertentu yang jika puasa membahayakan kesehatannya maka yang berlaku adalah hukum darurat, yakni “puasa itu tidak wajib”.