Hukum toilet dan kaitannya dengan bersuci



Ada hal-hal yang wajib, haram, mustahab dan makruh saat kita pergi ke toilet. Berikut penjelasannya:

WAJIB

  • Menutupi aurat agar tidak dilihat orang lain, meskipun orang gila dan anak kecil sekalipun.

HARAM

  • Diharamkan menghadap kiblat atau membelakanginya.

MUSTAHAB (SUNAH)

  • Di tempat tertutup yang tak terlihat orang.
  • Masuk ke toilet dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan terlebih dahulu.
  • Menutupi kepala dengan semacam topi, kain dan lain sebagainya.
  • Menitik beratkan tubuhnya ke kaki sebelah kiri.

MAKRUH

  • Berlama-lamaan di dalam toilet.
  • Menghadap terpaan matahari atau bulan.
  • Menghadap arah mata angin.
  • Berbicara (kecuali terpaksa).
  • Membersihkan kotoran dengan tangan kanan.
  • Makan dan minum di dalam toilet.
  • Buang air kecil berdiri.

Mensucikan tempat keluarnya kotoran

Setelah membuang hajat, kita semestinya membersihkan tempat keluarnya kotoran yang mana beberapa hal di bawah ini perlu diketahui:

  • Tempat keluarnya air seni tidak bisa disucikan oleh apapun selain air.
  • Untuk mensucikan tempat keluarnya air seni, setelah disiram dengan air hingga hilang sisa air seni, cukup sekali saja disiram kembali dengan air suci.
  • Untuk mensucikan anus diperbolehkan dengan selain air seperti batu atau kain minimal sebanyak tiga kali sampai tidak tersisa benda najisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *