Ada hal-hal yang wajib, haram, mustahab dan makruh saat kita pergi ke toilet. Berikut penjelasannya:
WAJIB
- Menutupi aurat agar tidak dilihat orang lain, meskipun orang gila dan anak kecil sekalipun.
HARAM
- Diharamkan menghadap kiblat atau membelakanginya.
MUSTAHAB (SUNAH)
- Di tempat tertutup yang tak terlihat orang.
- Masuk ke toilet dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan terlebih dahulu.
- Menutupi kepala dengan semacam topi, kain dan lain sebagainya.
- Menitik beratkan tubuhnya ke kaki sebelah kiri.
MAKRUH
- Berlama-lamaan di dalam toilet.
- Menghadap terpaan matahari atau bulan.
- Menghadap arah mata angin.
- Berbicara (kecuali terpaksa).
- Membersihkan kotoran dengan tangan kanan.
- Makan dan minum di dalam toilet.
- Buang air kecil berdiri.
Mensucikan tempat keluarnya kotoran
Setelah membuang hajat, kita semestinya membersihkan tempat keluarnya kotoran yang mana beberapa hal di bawah ini perlu diketahui:
- Tempat keluarnya air seni tidak bisa disucikan oleh apapun selain air.
- Untuk mensucikan tempat keluarnya air seni, setelah disiram dengan air hingga hilang sisa air seni, cukup sekali saja disiram kembali dengan air suci.
- Untuk mensucikan anus diperbolehkan dengan selain air seperti batu atau kain minimal sebanyak tiga kali sampai tidak tersisa benda najisnya.